Penyelenggaraan pendidikan atas dasar sistem kredit semester memberi peluang untuk menyajikan program pendidikan yang bervariasi dan fleksibel. Sehingga bagi mahasiswa tersedia kemungkinan lebih luas untuk memilih program ke arah jenjang akademik atau profesi tertentu dan menggunakan sarana pendidikan baik perangkat keras maupun perangkat lunak, secara lebih efisien dan efektif bagi berbagai macam program pendidikan.
Secara khusus penyelenggaraan pendidikan atas dasar sistem kredit semester ini dapat dikatakan memberi peluang untuk:
- Mahasiswa yang cerdas dan giat belajar dapat menyelesaikan studi dalam waktu lebih singkat
- Mahasiswa dapat mengambil mata kuliah yang sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya
- Sekolah Tinggi Farmasi Bandung menyelenggarakan pendidikan dengan pedoman yang telah ditetapkan
- Penyesuaian kurikulum dengan perkembangan ilmu dan teknologi serta kebutuhan pasar
- Penyelenggaraan kegiatan belajar dan mengajar, praktikum, serta evaluasi yang sebaik-baiknya
Berikut penjelasan mengenai semester, sistem kredit, satuan kredit semester, nilai kredit semester perkuliahan, dan nilai kredit semester praktikum
1. Semester
Semester adalah satuan waktu terkecil untuk menyatakan lamanya suatu program pendidikan dalam suatu jenjang pendidikan satu semester (14–16) minggu kuliah/praktikum dan evaluasinya.
2. Sistem Kredit
Sistem kredit adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dimana beban studi mahasiswa, beban kerja tenaga pengajar dan beban penyelenggaraan program lembaga pendidikan dinyatakan dalam satuan kredit.
3. Satuan Kredit Semester (SKS)
Satuan kredit semester yang disingkat dengan SKS adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan: Besarnya beban studi mahasiswa Besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha belajar mahasiswa Besarnya usaha belajar yang diperlukan mahasiswa untuk menyelesaikan suatu program, baik program semesteran maupun program secara menyeluruh.
4. Nilai kredit semester perkuliahan
Satu SKS adalah beban kegiatan meliputi 3 macam kegiatan tiap minggu dalam satu semester yaitu:
- 50 menit tatap muka terjadwal dengan tenaga pengajar.
- 60 menit acara kegiatan rumah atau menyelesaikan tugas yang ditentukan oleh tenaga pengajar.
- 60 menit kegiatan mandiri (membaca buku rujukan)
5. Nilai kredit semester praktikum
Satu SKS meliputi 3 macam kegiatan tiap minggu dalam satu semester yaitu:
- 120 menit kegiatan praktek terjadwal di laboratorium.
- 60 menit kegiatan akademik terstruktur.
- 60 menit kegiatan akademik mandiri.


